Kendari,  Antara Sultra - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menangani 44 kasus kejahatan siber atau pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) selama 2017.

Kapolda Sultra, Brigjen Pol Andap Budhi Revianto, saat memberikan keterangan pers di Kendari, Jumat, mengatakan dari kasus yang ditangani tersebut terdiri 33 kasus postingan status dan komen yang disebarkan di media sosial yang merusak nama baik orang.

"Kemudian ada 18 kasus konten asusila dan penipuan melalui medsos," kata Andap.

Kapolda mengtakan, kemajuan teknologi saat ini terkadang tak hanya dimanfaatkan masyarakat dalam kegiatan positif, tetapi tidak sedikit yang menggunakannya untuk kegiatan negatif.

"Menggunakan medsos dengan tidak sangat baik. Namun, dalam perkembangan, kemajuan teknologi juga dijadikan peluang bagi oknum untuk melakukan kriminalitas di dunia maya atau media lainnya," katanya.

Andap berharap warga penggunaan medsos untuk bijak menggunakan fasilitas itu sehingga bisa memberikan manfaat dalam kehidupan.

"Jangan ada penghinaan, jangan ada provokasi mengenai suku ras dan agama, serta jangan ada penipuan menggunakan media sosial," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024