Kendari, Antara Sultra - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2018 sebesar Rp2.361.810.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Benyamin Salempang, di Kendari, Selasa, mengatakan besaran UMK Kota Kendari tersebut mengalami kenaikan 8,25 persen dari UMK tahun 2017.

"UMK tahun 2017 sebesar Rp2.172.578, alami kenaikan menjadi Rp2.361.810," katanya.

Benyamin juga menyebutkan hasil penetapan upah minimum sektoral Kota Kendari yakni sektor bangunan dan bangunan sipil yakni sebesar Rp2.493.021.

"Besaran upah minimum sektoral Kendari mengalami kenaikan dari Rp2.293.277 pada 2017 menjadi Rp2.493.021 pada 2018," katanya.

Penetapan UMK Kendari 2018 tersebut kata Benyamin, telah melalui berbagai pertimbangan yang diputuskan berbagai pihak terkait yang tergabung dalam dewan pengupahan Kota Kendari.

"Yang tetapkan besaran ini adalah dewan pengupahan Kota Kendari yang terdiri dari berbagai unsur atau pihak terkait," ujarnya.

Menurutnya, UMK 2018 ini akan efektif mulai berlaku pada Januari 2018 dan diharapkan pengusaha bisa menaati keputusan bersama ini.

"Kita memiliki UMK sehingga kita tidak akan berpatokan pada upah minimum provinsi yang lebih dulu ditetapkan oleh pemerintah provinsi," katanya.

Ia menegaskan akan mengawal keputusan penetapan upah minimum kota Kendari tersebut agar semua perusahaan bisa memberlakukan terhadap karyawannya.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024