Kendari, Antara Sultra - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara mengamankan 52 tersangka dari 37 kasus pil atau tablet PCC sepanjang 2017.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adi Permana di Kendari, Senin, mengatakan pengungkapan 37 kasus pil PCC itu dilakukan sejak Januari hingga Desember 2017.
"Sebanyak 50 berkas tersangka yang diamankan saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Yang terbanyak saat kejadian serentak massal di Kendari pada September," katanya.
Disebutkan, barang bukti obat terlarang yang telah disita polisi di wilayah Sultra yakni pil PCC 20.814 butir, 20.209 butir tramadol, dan 3.320 butir obat daftar G atau obat yang dianjurkan dikonsumsi seizin dokter.
Menurut dia, meskipun sudah banyak kasus yang diungkap dan menetapkan puluhan tersangka bukan berarti kasus atau ancaman itu sudah hilang di wilayah Sultra.
"Kami menduga masih banyak pengedar yang berkeliaran di Sultra, terutama yang berkeliaran di Kota Kendari," katanya.
Ia meminta semua pihak tetap waspada bersinergi dan berkomitmen bersama memerangi peredaran pil PCC yang merusak generasi bangsa tersebut.