Kolaka,  Antara Sultra - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan syarat dukungan calon bupati Kolaka, Sultra, yang diusung partai politik dan gabungan partai politik serta rekapitulasi perolehan suara sah hasil pemilu legislatif 2014.

Komisioner KPU Kolaka, Aidil Adha, Senin, mengatakan pencalonan bakal pasangan calon dalam penyelenggaraan Pilkada 2018 mendatang sedikitnya 20 persen dari jumlah kursi DPRD hasil Pemilu 2014.

"Perhitungannya adalah 20 persen dikalikan 30 kursi berarti enam kursi partai atau gabungan partai politik sudah bisa menjadi pengusung bakal calon Bupati pada Pilkada Kolaka," katanya.

Untuk itu kata dia partai politik dan gabungan partai politik yang berhasil meraih enam kursi bisa mengusung bakal calon bupati bertarung dipilkada Kolaka 2018 mendatang.

Sementara jumlah perolehan kursi dari 12 partai politik hasil pemilu legislatif 2014 lalu yakni,PAN (empat kursi), Golkar (tiga kursi), PKS (tiga kursi), Nasdem (dua kursi),PKB (satu kursi),PDIP (tiga kursi), Gerindra (empat kursi), Demokrat (dua kursi),Hanura (tiga kursi), PBB (satu kursi), PKPI (satu kursi) dan PPP (tiga kursi).

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024