Kendari, Antara Sultra - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melibatkan tim Yustisi untuk menagih sejumlah wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Kepala Badan Pengelola dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kendari Nahwa Umar di Kendari, Selasa, mengatakan tim Yustisi terdiri staf BP2RD, Polresta Kendari, Kodim 1417 Kendari, Kejaksaan Negeri Kendari, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Hari ini kami mulai turun lapangan bersama Tim Yustisi melakukan penagihan kepada wajib pajak atau PBB yang menunggak hingga bertahun-tahun," kata Hahwa Umar yang juga merupakan ketua Tim Yustisi.

Menurut Nahwa, sasaran utama Tim Yustisi pada hari pertama lakukan penagihan di lapangan adalah para penunggak PBB yang ada pada dua kecamatan, yakni Kecamatan Mandonga dan Kecamatan Kadia.

"Alasannya, karena dua kecamatan ini merupakan kecamatan yang paling banyak wajib pajak yang menunggak PBB," katanya.

Dikatakan, dari 11 kecamatan di Kendari terdapat sembilan kecamatan yang masih terdapat tunggakan PBB.

"Sehingga kami akan turun ke lapangan untuk menagih di kecamatan yang masyarakatnya masih terdapat tunggakan tersebut," katanya.

Dia mengatakan alasan utama melakukan langkah penagihan langsung di lapangan untuk menutupi target PBB Kota yang belum teralisasi.

"Karena dari Rp19 miliar target PBB tahun ini, yang terealisasi baru Rp14 miliar, sehingga masih ada sekitar Rp5 miliar PBB yang sampai saat ini belum terbayarkan," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024