Rumbia,  Antara Sultra - Pemkab Bombana, Sultra, bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman tentang penyelenggaraan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan aparat pemerintah non-Aparatur sipil Negara (ASN), Kamis.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, La Uno, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bupati Bombana beserta seluruh aparat pemerintah Kabupaten Bombana.

"Hal ini merupakan pertama di Sulawesi Tenggara membuat perjanjian kerja sama untuk pekerja rentan, kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bupati dan seluruh aparat Pemerintah Bombana," kata La Uno.

Ia berharap, kerja sama itu bisa menjadi contoh yang baik untuk pemerintah kabupaten kota lainnya yang ada di Sulawesi Tenggara sebagai bentuk kepedulian kepada pekerja rentan.

Bupati Bombana, H Tafdil, mengatakan kerja sama itu merupakan perwujudan visi misi untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Bombana, baik itu non-ASN, aparatur desa dan pekerja rentan.

"Jadi dengan adanya kesepakatan bersama ini kami akan mendaftarkan 11.000 pekerja yang terdiri dari 3.000 orang non-ASN, 2.000 orang aparatur desa dan 6.000 pekerja rentan. Untuk pekerja rentan, kami akan mengambil dari satu sumber data yaitu data kemiskinan tiap-tiap kecamatan," katanya.

Tafdil mengajak semua pihak bersama-sama menjalankan niat baik itu agar semua pekerja yang ada di Kabupaten Bombana dapat terlindungi dari risiko kerja dan apabila mengalami meninggal dunia akan diberikan santunan kepada ahli waris.

Menurut La Uno, seluruh pekerja tersebut yang berjumlah 11.000 akan didaftar pada dua Program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sehingga apabila pekerja baik itu Non ASN, Aparatur Desa maupun Pekerja Rentan.

"Sehingga apabila mengalami risiko kerja kami akan tanggung segala biayanya untuk biayanya sendiri Unlimited atau tidak ada batasan semua kami akan tanggung sesuai kebutuhan medis dan apabila pekerja tersebut meninggal dunia kami akan berikan santunan kepada ahli warisnya," katanya.

Ia menyebutkan, apabila meninggalnya akibat kecelakaan kerja diberikan santunan sebesar 48 kali upah sementara apabila meninggal bukan akibat kecelakaan kerja kami akan berikan santunan senilai Rp24 juta.

Dalam kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan rapat koordinasi implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Bombana dengan tema "Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan dan Aparat Pemerintah Non Aparatur Sipil Negara".

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024