Kendari (Antara Sultra) - Sukarni Ali Madya dan Rini Rianti dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagai pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Kendari sisa masa jabatan 2014-2019.

Pelantikan dua anggota legislatif tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Kendari Syamsudin Rahim, melalui sidang paripurna di Gedung DPRD Kendari, Rabu.

Sukarni Ali Madya menggantikan anggota DPRD Kendari sebelumnya yakni Ousten Rere, sedangkan Nini Riyanti menggantikan anggota DPRD Kendari sebelumnya, Aladin.

Kedua kader partai amanat nasional (PAN) tersebut dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 544 Tahun 2017.

"Harapan Kita ke dua anggota DPRD Kendari yang baru tersebut yakni Sukarni Ali Madya dan Nini Riyanti agar secepatnya menyesuaikan diri dengan tugas dan wewenang sebagai anggota DPRD," katanya.

Dikatakan, dengan genapnya 35 anggota DPRD Kendari saat ini maka tugas-tugas anggota dewan selaku Wakil Rakyat akan lebih maksimal dan optimal dilaksanakan.

Wakil wali kota Kendari Zulkarnain dalam kesempatan itu mengaku bahwa kedua anggota DPRD yang baru dilantik tersebut Mampu menyesuaikan diri dan mengemban tugas tugas selaku wakil rakyat dengan baik.

Pelantikan itu dihadiri sejumlah pejabat lingkup Kota Kendari forkompimda anggota KPI Kendari pimpinan partai politik Kota Kendari.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024