Kendari (Antara Sultra) - Dinas Pertanian Kota Baubau, gencar melakukan pembinaan kepada pelaku usaha pemotongan ternak sapi.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Baubau drh. Jusriati, melalui layanan pesan yang diterima di Kendari, Rabu, mengatakan berdasarkan pantauannya banyak pelaku usaha pemotongan sapi tidak melakukan aktivitas pemotongan di RPH, namun di pekarangan rumah tinggalnya.
"Bila dibiarkan terus, ini sangat berbahaya karena dapat mencemari lingkungan, selain itu sapi yang dipotong tersebut tidak diperiksa terlebih dahulu oleh Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan sehingga daging sapi yang dikonsumsi belum tentu bebas dari penyakit, katanya.
Ia mengatakan pembinaan bagi pelaku usaha pemotongan hewan ternak, khususnya sapi itu, dilakukan sebagai bentuk komitmen Bidang Peternakan Distan Kota Baubau dalam program pengendalian pemotongan sapi betina produktif.
Selain itu, ujarnya, untuk mencegah pemotongan sapi di luar rumah potong hewan yang dilegalkan pemerintah.
Menurut Jusriati, para pelaku usaha pemotongan sapi enggan melakukan aktivitas pemotongan di RPH untuk menghindari retribusi yang dibebankan kepada pelaku usaha Rp75.000 per ekornya.
Dalam melakukan pembinaan, pihaknya juga mengajak instansi terkait lainnya, seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Polres Baubau.
"Kami berharap dengan diadakannya kegiatan pembinaan ini dapat mengubah kebiasaan pelaku usaha untuk mau melakukan aktivitas pemotongan sapi di RPH," ujar Jusriati.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Baubau drh. Jusriati, melalui layanan pesan yang diterima di Kendari, Rabu, mengatakan berdasarkan pantauannya banyak pelaku usaha pemotongan sapi tidak melakukan aktivitas pemotongan di RPH, namun di pekarangan rumah tinggalnya.
"Bila dibiarkan terus, ini sangat berbahaya karena dapat mencemari lingkungan, selain itu sapi yang dipotong tersebut tidak diperiksa terlebih dahulu oleh Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan sehingga daging sapi yang dikonsumsi belum tentu bebas dari penyakit, katanya.
Ia mengatakan pembinaan bagi pelaku usaha pemotongan hewan ternak, khususnya sapi itu, dilakukan sebagai bentuk komitmen Bidang Peternakan Distan Kota Baubau dalam program pengendalian pemotongan sapi betina produktif.
Selain itu, ujarnya, untuk mencegah pemotongan sapi di luar rumah potong hewan yang dilegalkan pemerintah.
Menurut Jusriati, para pelaku usaha pemotongan sapi enggan melakukan aktivitas pemotongan di RPH untuk menghindari retribusi yang dibebankan kepada pelaku usaha Rp75.000 per ekornya.
Dalam melakukan pembinaan, pihaknya juga mengajak instansi terkait lainnya, seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Polres Baubau.
"Kami berharap dengan diadakannya kegiatan pembinaan ini dapat mengubah kebiasaan pelaku usaha untuk mau melakukan aktivitas pemotongan sapi di RPH," ujar Jusriati.