Kendari, Antara Sultra - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara memberi peringatan guru sertfikasi yang akan mendaftar sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 17 Kabupaten Kota di Sultra untuk tidak rangkap jabatan.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu di Kendari Sabtu, mengatakan, jika telah lulus sebagai Panwascam maka aktivitas di luar kegiatan tersebut harus dihentikan sementara, apalagi tugas Panwascam sangat berat dan menyita banyak waktu.

Imbauan Bawaslu ini dilakukan karena banyak guru sertfikasi yang ikut mendaftar sebagai petugas Panwascam di daerah.

Menurut Hamiruddin Udu, guru sertfikasi telah menerima tunjangan dari sekolah tempat mereka mengajar, sementara di sisi lain mereka juga menerima honor sebagai petugas Panwascam, sehingga hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah korupsi, apalagi sama-sama bersumber dari anggaran negara.

"Saya hanya khawatir saja kalau misalnya mereka kemudian mau rangkap lagi, jangan sampai tunjangan sertfikasinya bagian dari korupsi," ujar Hamiruddin Udu.

Ia juga menambahkan, tugas guru sertifikasi sangat berat, dimana mereka diharuskan mengajar selama 24 jam dalam seminggu sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Sehingga Bawaslu akan memberikan Surat Pernyataan untuk bekerja sepenuh waktu sebagai Panwascam dan meninggalkan sementara aktivitas mengajar.

Hamiruddin menambahkan, dalam perekrutan tenaga Panwascam telah diatur bahwa PNS maupun guru diperbolehkan menjadi penyelenggara Pemilu selama bisa bekerja sepenuh waktu dan tidak rangkap pekerjaan.

Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024