Kendari, Antara Sultra - Dinas Kelautan dan Perikanan Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memasukkan dalam program asuransi nelayan sebanyak 3.148 nelayan yang tersebar pada sejumlah wilayah kecamatan pesisir di daerah itu.

Kadis Kelautan dan Perikanan Bombana, Syarif saat di Kendari, Kamis mengatakan, masih tersisa sekitar 300 nelayan lebih yang ditargetkan untuk masuk dalam program asureansi dari tergat sebanyak 3.500 nelayan hingga tahun 2017.

"Memang kami mempunyai target, sejak diluncurkan program asuransi nelayan itu awal 2016 langsung kami melakukan pendataan bagi seluruh kelompok nelayan yang tersebar pada sejumlah wilayah pesisir di Bombana," ujarnya.

Menurut Syarif, dari 3.148 nelayan yang masuk dalam asuransi itu adal lebih 10 nelayan yang telaah meninggal dunia dan ahli warisnya telah menerima klaim akibat kecelakaan saat melaut, dengan besaran yang diterima antara Rp150 juta hingga ada yang mencapai Rp200 juta per orang.

Program asuransi nelayan di Bombana dengan pembayaran iuran tahun pertama ditanggung pemerintah pusat dengan bekerjasama dengan perusahaan asuransi milik pemerintah yakni PT Jasindo.

"Untuk iuran tahun kedua tahun ini diharapkan sudah dibayar oleh personal nelayan dengan besarnya tidak melebih angka Rp200 ribu per nelayan," ujaranya.

Mantan Camat Rarowatu itu mengatakan, program Asuransi Nelayan merupakan amanat dari UU nomor. 7 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Nelayan dan Budi Daya Perikanan. Asuransi dimaksudkan untuk memberikan jaminan perekonomian saat nelayan tertimpa musibah.

Syarif menjelaskan jaminan yang didapatkan nelayan adalah, jika meninggal di laut saat sedang bekerja, ahli waris akan mendapat santunan dari pemerintah sebesar Rp200 juta. Kalau meninggal di darat ahli waris mendapat santunan Rp160 juta. Kemudian cacat tetap Rp 100 juta dan biaya pengobatan Rp 20 juta.

Untuk memperoleh kartu asuransi nelayan, seorang nelayan dapat memohon langsung ke Dinas kelautan dan Perikanan Bombana dengan membawa KTP dan kartu keluarga yang pada kolom pekerjaan tertulis nelayan. Selain itu, surat keterangan dari kepala desa/kelurahan setempat yang membenarkan bahwa pemohon memang berprofesi sebagai nelayan atau budi daya perikanan.

"Setelah itu, barulah kami proses kartu nelayannya. Bagi nelayan yang sudah miliki kartu nelayan, nantinya akan diproses lagi untuk mendapat kartu asuransi nelayan," tambahnya.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024