Kendari,  Antara Sultra - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara endapat undangan dari DPRD setempat untuk membahas raperda tentang pencegahan dan penanggulangan narkoba.
   
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan BNNP Sultra, Senin, menyebutkan, pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sultra tersebut, BNNP Sulawesi Tenggara pada kesempatan tersebut diwakili oleh Kabid P2M Dra Hj Hermawati, M.Kes., APT.
  
 Pada rapat tersebut dihadiri oleh Dinas Sosial, Biro Hukum, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
  
Rapat yang dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wita tersebut menghasilkan kesimpulan raperda soal perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, administrasi kependudukan, perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pemberdayaan dan pembinaan kepemudaan, pencegahan dan penanggulangan narkoba, serta perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak daerah.



Pewarta : Hernawan W
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024