Kendari, Antara Sultra - PTUN Kendari, Sulawesi Tenggara, dalam sidang Jumat (20/10) mengabulkan permohonan Ousten Rere, terkait permohonan penundaan pergantian antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kendari.

Kuasa hukum Ousten Rere, Alvan Kharis Aneboa SH MH, di Kendari, Sabtu, mengaku, pengabulan penundaan PAW ini melalui sidang PTUN yang dipimpin Lutfi SH, adalah bagian dari proses sengketa di PTUN Kendari mengenai gugatan mereka.

"Gugatan klien kami berkaitan dengan SK Gubernur Sultra Nomor 460 Tahun 2017 tentang PAW. Dengan demikian, proses tata usaha negara dari pihak tergugat ditunda atau ditangguhkan sementara. Permohonan kami dikabulkan oleh majelis hakim," katanya.

Menurut dia, dengan berbagai pertimbangan hingga lahirnya putusan tersebut maka seluruh proses pelantikan PAW pengganti Ousten harus ditiadakan dulu setelah adanya putusan hukum tetap.

"Artinya, Pemprov Sultra dalam hal ini Plt Gubernur termasuk semua pihak terkait dalam PAW tersebut untuk tunduk pada putusan hukum yang ada sebagai wujud penghargaan kita terhadap proses hukum," katanya.

Intinya kata Alvan, dari kuasa hukum akan mengawal hasil putusan ini, karena putusan PTUN Kendari sudah sangat jelas yakni memerintahkan penundaan proses PAW.

Sementara itu Ousten Rere Ousten mengaku, sudah mengajukan gugatan di Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN).

"Tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Kalau belum ada atau belum jelas seperti ini maka akan ajukan ke pengadilan," katanya.

Dengan adanya putusan ini kata Ousten, dirinya akan segera melakukan koordinasi dengan sekretariat DPRD Kota Kendari
untuk mendapatkan kejelasan statusnya sebagai anggota DPRD Kota Kendari setelah keluarnya putusan PTUN Kendari.

Sebelumnya, PAN mengusulkan agar Ousten Rere di PAW dari anggota DPRD Kendari karena dianggap lalai dengan tugasnya atau jarang berkantor.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024