Kendari, Antara Sultra - Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara (Sultra), memastikan bahwa lokasi pencetakan sawah baru seluas 3.190 hektare merupakan area penggunaan lain (APL).

"Lahan pencetakan sawah baru itu merupakan lahan milik masyarakat atau area penggunaan lain sehingga dapat berjalan dengan efisien dan efektif," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sultra, Muhammad Nasir di Kendari, Sabtu.

Ia mengatakan, prinsip yang menjadi pedoman pemerintah dalam melakukan program pencetakan sawah baru yakni harus memastikan bahwa dalam kegiatan percetakan sawah tidak boleh ada yang masuk dalam kawasan hutan.

"Jangan sampai seperti kasus yang terjadi di daerah lain. Karena itu perlu ada kajian terlebih dahulu," katanya.

Selain itu katanya, dipastikan pula ketersediaan sumber air di daerah yang akan dicetak memadai sehingga sawah itu bisa dimanfaatkan secara maksimal.

"Selama ini banyak usulan dari beberapa daerah di Sultra untuk melakukan pencetakan sawah namun ketersedian air terbatas. Padahal kebutuhan dasar sawah selain lahan adalah air dan petani," katanya.

Diupayakan, kata Nasir, daerah lokasi pencetakan sawah baru itu ninimal diharapkan ada sumber air baik itu dari kali, sumur pompa atau bor.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024