Kolaka, Antara Sultra - Program peningkatan kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan saat ini bisa memberikan jaminan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kolaka, Bachtiar Ashari, Jumat, mengatakan program terbaru BPJS adalah melakukan perlindungan kepada TKI didasarkan pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja terlindung program jaminan sosial.

"Perlindungan tenaga kerja ini sesuai dengan mandat dari UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Selain itu kata dia juga mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2013 tentang perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dan PP No. 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri oleh Pemerintah serta Permenaker Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.

Perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia sudah diberlakukan sejak awal Agustus 2017 dengan skema program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua (JHT).

Bahtiar mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi guna mengetahui warga masyarakat yang menjadi tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

"Segera kami akan lakukan koordinasi agar semua TKI asal Kolaka yang bekerja di luar negeri bisa terlindungi oleh BPJS," ungkap Bahtiar.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024