Kendari (Antara Sultra) - Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara, Dr Lukman Abunawas mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah provinsi setempat untuk tidak terlibat dalam penggunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya.

"ASN yang terlibat narkoba dianggap bisa membahayakan keselamatan dirinya sendiri dan keluarga. Pasalnya narkoba selain merusak kesehatan tubuh, ASN yang bersangkutan juga bisa terancam kehilangan pekerjaan," katanya di Kendari, Jumat.

Peringatan itu, katanya, menyusul sudah ada tujuh ASN lingkup Pemprov Sultra yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat dalam penggunaan narkoba. Dari tujuh ASN tersebut, di antaranya ada yang bertindak sebagai kurir narkoba.

"Mereka-mereka sudah dijerat hukum, sesuai dengan berat ringannya, pelaku atau pengguna. Ada sekitar tujuh orang dari ASN," ujar Lukman Abunawas.

Pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberi sanksi, termasuk jika ada anak pejabat yang ikut terlibat, dalam penggunaan narkoba.

Ia menjelaskan ASN seharusnya menjadi contoh masyarakat dengan cara menjauhi narkoba.

Apalagi, katanya, Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan daerah yang masuk dalam kategori darurat narkoba, karena peredarannya menyasar siapa saja, tanpa pandang usia, mulai dari anak sekolah dasar hingga orang tua.

Beberapa waktu lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyurati Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara agar membentuk Satgas Anti Narkoba.

Satgas itu berkordinasi dengan sejumlah instansi dan dinas terkait untuk bersama-sama memberantas dan mencegah peredaran narkoba.

Selain itu, satgas tersebut akan melakukan rehabilatasi dan pembinaan kepada generasi muda agar tidak menggunakan narkoba.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024