Kolaka,  Antara Sultra - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka, Sultra, menggelar sosialisasi di Kecamatan Iwoimendaa.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kolaka, Abdulah Muzakkir, Kamis, mengatakan semua aparatur desa di seluruh kecamatan segera mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena profesi aparat desa rentan terhadap kecelakaan kerja.

Menurutnya program BPJS Ketenagakerjaan terutama aparat desa di kecamatan sangat baik sebagai perlindungan pada aparat desa, baik itu kecelakaan ringan maupun kecelakaan fatal.

"Kami mengimbau aparat desa bisa menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan sehingga bisa melindungi diri dari aktivitas hari-hari," katanya.

Semantara petugas BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Anang Ardiyanto, menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja.

"BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden dimana memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal," katanya.

Selain pekerja lokal kata dia BPJS juga melindungi tenaga kerja asing yang bekerja selama enam bulan di Indonesia dengan perlindungan yang sama seperti tenaga kerja lokal.

"Manfaat santunan Jaminan Kecelakaan mencapai 56 kali gaji bila mengalami cacat total sedangkan untuk jaminan kematian sebesar Rp24 juta rupiah,"jelas Anang di hadapan seluruh aparat desa yang ada di kecamatan Iwoimendaa.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024