Kendari, Antara Sultra - Petugas Polsek Wolio Kota Baubau, Sultra, meringkus AH (34) an LMJ (40) warga Muna (Sultra) karena membawa senjata api rakitan.

Penangkapan tersangka yang diduga pembuat senjata api tersebut setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah bengkel terdapat perakitan senjata api sejak 19 September 2017, kata Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Diki Kurniawan melalui pesan WhatsApp yang diterima di Kendari, Minggu.

Menurut Diki, penahasan dua tersangka yang diduga perakit senjata api itu setelah tim dari Polsek Wolio yang dipimpin Kapolsek AKP Anwar melakukan penggerebekan ke lokasi TKP.

Ia mengatakan, saat menerima laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan pengecekan TKP dan didapati dua orang pria tersebut bersama sejumlah barang bukti beberapa protolan yang diduga rakitan senjata api.

Diki menjelaskan, sesampainya di TKP, petugas langsung melakukan penggeledahan di sebuah mobil yang dikendarai kedua pelaku yang hendak bergeser dari bengkel. Petugas menemukan beberapa barang bukti di antaranya dua buah tas berisi 6 butir peluru kaliber sembilan mm, dua butir peluru hampa, sebuah magasin yang sudah dan belum dirakit, serta satu sempi rakitan yang sudah dibongkar.

Alasan dan motif kepemilikan senjata api rakitan tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut sebab motif awal pengakuan keduanya hanya untuk menjaga diri, kata Diki.

Selain itu, dari saku celana depan pelaku LMJ yang diketahui seorang pegawai swasta tersebut juga ditemukan 9 butir amunisi 9 mm, sementara rekannya AH seorang PNS di Kabupaten Muna tersebut merupakan pemilik airsoft gun yang akan kemudian diubah menjadi senjata api.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenai pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nmor. 12 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024