Kendari (Antara Sultra) - Program perluasan cetak sawah baru di Sulawesi Tenggara selama tahun 2017 ditargetkan mencapai luas 3.190 hektare yang tersebar pada 10 kabupaten.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sultra, Sukirman, SP di Kendari, Jumat mengatakan, progres perluasan sawah di Sultra merupakaan program pemerintah pusat bekerjasama dengan Direktorat Zenit Angkatan Darat (DITZIAD) dan Kodam/Korem 143 Haluoleo Kendari.

"Dasar program percetakan perluasan sawah tahun ini berdasarkan petunjuk operasional kegiatan (POK) Distan Sultra dan MoU dengan Ditzeni dan Kodam serta Perjanjian kontrak antara PPK dan pelaksana swakelola (Ditzeni dan Kodam)," ujarnya.

Sukirman mengatakan, dari 10 kabupaten sebagai sasaran perluasan sawah baru di tahun ini, ada 1.000 hektare untuk tiga kabupaten meliputi Konawe (450 Ha), Konawe Selatan (450 Ha) dan Konawe Kepulauan (100 Ha) dibawah kendali dan pengawasan dari Korem 143/Haluoleo Kendari.

Sedangkan dari target 2.190 hektare tersebar pada tujuh kabupaten di bawah kendali dan pengawasan Ditzeni-AD yang terdiri dari Kabaupaten Muna (700 Ha), Kolaka Timur (450 Ha), Bombana (400 Ha), Konawe Utara (260 Ha), Muna Barat (230 Ha), Buton (100 Ha) dan Kabupaten buton Tengah (50 Ha).

"Pembagian luas areal persawahan tersebut dilakukan secara proporsional berdasarkan potensi areal persawahan di daerah yang belum tergarap, kemudian diawali dengan usulan masing-masing kabupaten," katanya.

Ia mengatakan, capaian program perluasan sawah baru di Sultra itu diakui masih adanya beberapa terkendala baik menyangkut kesiapan peralatan yang digunakan di lapangan maupun masalah teknis seperti `land clearing` dan `land levelling` (permukaan lahan harus sudah bersih dan permukaan lahan yang sudah harus rata).

"Artinya bahwa, untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan cetak sawah itu ada beberapa syarat yang harus disepakati diantaranya tepat lokasi yakni akurat, lokasii clear dan clean, lokasi bukan kawasan hutan dan HGU, sumber airraya terjamin serta ada petani penggarap," ujaranya.

Sukirman juga menambahkan bahwa, meskipun kontrak kerja sama perluasan sawah itu tersisa lebih satu bulan kedepan (Oktober 2017), namun dinyatakan belum selesai, maka bisa saja akan diperpanjang sepanjang namun bila di lokasi belum tercapai seluruhnya, maka kontraknya bisa saja diperpanjang waktunya sepanjang itu tidak menyalahi aturan.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024