Kendari, Antara Sultra - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar sosialisasi tata cara pencalonan gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan di Kendari, Rabu.

Kegiatan yang dibuka Ketua KPU Sultra, Hidayatullah, diikuti kalangan jurnalis, LSM, dan tim bakal calon perseorangan.

Hidayatullah mengatakan, sosialisasi itu dilakukan karena awalnya belum mendapat informasi jika ada yang menggunakan jalur perseorangan pada pemilihan Gubenrur Sultra 2018.

"Karena beberapa hari ini sudah tersiar dan terlihat gerakan pasangan calon jalur perseorangan maka kami baru lakukan sosialisasi terbuka," katanya.

Dikatakan, yang paling dasar harus diketahui bahwa jalur perseorangan itu saat mendaftar dan mencari dukungan sudah jelas pasangannya atau tidak bisa mendaftar seorang diri atau harus ada pasangan.

Kemudian dukungan minimal untuk cagub Sultra sebesar 170.825 KTP elektronik, angka itu adalah 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) se-Sultra.

"Dari mana angkanya yakni 10 persen dari jumlah DPT. Atau berdasarkan DPT semua kabupaten kota yang telah menyelenggarakan pilkada atau data terakhir Pilpres bagi yang belum lakukan pilkada diperoleh DPT 1.708.249 orang.

Penyerahan dukungan perseorangan kepada KPU kata dia, pada tanggal 26 November 2017. Usai penyerahan syarat dukungan KPU akan melakukan verifikasi dilapangan.

"Dalam proses verifikasi di lapangan terhadap jumlah dukungan perseorangan akan dilakukan sensus oleh petugas PPK dan PPS," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024