Kendari, Antara Sultra - Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 14 September dan 17 September 2017 di lokasi yang berbeda.

Satu dari empat tersangka merupakan residivis yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kalpolsek Wolio Polres Baubau, AKP Anwar melalui pesan WhatsApp, Rabu mengatakan, para tersangka masing-masing berinisial LAD (18), SF (28), dan SHR (15) masih diamankan di Polsek Wolio beserta sejumlah barang bukti, berupa dua buah tas yang isinya masing-masing uang tunai Rp1,890 juta dan tas lainnya berisi 2 handpohone beserta uang tunai Rp400 ribu.

"Ketiga tersangka akan dikenai pasal 365 KUHP, dengan ancaman di atas 5 hingga 7 tahun penjara," katanya.

Hasil pemeriksaan kata Anwar, para pelaku mengakui baru melakukan tindakan jambret, namun pihak kepolisian tatap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui keterkaitan para pelaku dengan penjabret lainnya yang sudah lebih dulu ditahan Polsek Wolio.

Ia mengatakan, selama kurun waktu Januari hingga September 2017, Polsek Wolio telah menahan 12 orang tersangka satu di antaranya diversi karena masih di bawah umur.

Untuk itu Polsek Wolio tetap bekerjasama Polres Baubau dengan meningkatkan patroli dan meminta masyarakat terutama kaum wanita waspada terhadap intaian jambret apalagi berpergian pada dini hari ataupun malam hari.

"Saat mengendarai sepeda motor berhati-hati untuk masalah pengamanan tas, boleh disimpan di bagasi motor namun kalau ada tempat yang dituju jangan simpan di bagasi karena bisa dijebol," ujarnya.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024