Kolaka, Antara Sultra - Pemerintah Kabupaten Kolaka menyetujui penghibahan aset tetap milik pemkab kepada Kementerian Riset, Tehnologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui rapat paripurna DPRD setempat.

Bupati Kolaka Ahmad Safei menyetujui pemberian aset Akademi Keperawatan milik Pemda kepada Kemenristekdikti melalui Universitas Negeri Sembilanbelas (USN) Kolaka senilai Rp5,5 miliar lebih.

"Persetujuan hibah itu berupa tanah dan bangunan, gedung asrama dan peralatan laboratorium milik Akper Pemda Kolaka," katanya saat membacakan sambutan dihadapan anggota DPRD Kolaka, Senin.

Yang menjadi dasar pelaksanaan hibah itu, kata dia, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah.

Selain itu lanjut Safei Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah serta Peraturan Bupati Kolaka Nomor 22 Tahun 2011 tentang prosedur pengelolaan barang milik daerah.

"Hibah barang milik daerah dapat dilakukan dengan pertimbangan kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan dan penyelenggaraan pemerintah yang harus memenuhi syarat," ungkap Safei.

Pemberian hibah aset ini kata mantan Sekda Kolaka itu untuk pengembangan dan peningkatan pendidikan di bidang kesehatan khususnya keperawatan yang lebih baik.

Sementara Anggota DPRD dari Partai Hanura, Hasbi Mustafa mengharapkan dengan persetujuan penyerahan aset Akper milik Pemda kepada Kemenristekdikti agar dimanfaatkan dengan baik.

"Kami berharap apa yang telah disetujui oleh Pemkab mengenai pemberian hibah itu dapat dimanfaatkan oleh USN sebagai pengelola," katanya.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024