Kendari, Antara Sultra - Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUSU) Wilayah Sulawesi Tenggara mendesak Kajati Sultra untuk usut tuntas indikasi tindak pidana korupsi dan penyelundupan aset daerah yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah (PD) Utama Sultra.

"Kami duga PD-Utama Sultra dalam aktivitas pekerjaannya sejak 2015 silam telah merugikan keuangan daerah atas pengelolaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berlokasi di Ex. RSUP Sultra, jalan Sam Ratulangi Kendari," ujar Firman Jevin, dari Lidik Krimsusu, di Kendari, Rabu.

Menurut Firman, semula perusahaan daerah Utama Sultra pada tahun itu telah menerima anggaran kemitraan pembangunan dan pengelolaan SPBU senilai Rp1 miliar dari pemerintah provinsi Sultra.

Sejalan dengan itu, PD. Utama Sutra dinilai merugikan negara karena pekerjaan yang kacau dan tidak profesional sehingga menyebabkan tidak beroperasinya SPBU itu.

"Ditaksir kerugian negara mencapai kurang lebih Rp300 juta, dan terindikasi ditutup- tutupi oleh dewan pengawas perusahaan daerah, dalam hal ini Biro Ekonomi Setrov Sultra untuk melindungi pimpinan PD.Utama Sultra dari jeratan hukum," tutur Jevin pasca menyampaikan orasi di Kajaksaan Tinggi Sultra itu.

Humas Kejaksaan Tinggi Sultra, James Mamangkey mengatakan, dugaan kasus Tipikor yang dimaksud oleh Lidik Krimsus RI sangat menarik dan akan segera ditindaki oleh pihaknya, akan tetapi, lanjut dia, Lidik Krimsus terlebih dahulu harus melengkapi segala sesuatu yang berkaitan dengan laporannya guna mempercepat proses pengusutan dan penyelidikan.

"Laporan ini akan kami tindaklanjuti secepatnya, namun Lidik Krimsus RI harus melengkapi data-data atas bukti laporan yang diajukan," katanya saat menemui massa aksi itu.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024