Kendari, Antara Sultra - Kepolisian Resor Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menyita sabu-sabu seberat 230 gram dari beberapa tersangka pengedar selama Agustus 2017.

Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi di Kendari, saat memberikan keterangan pers, Senin, menjelaskan penangkapan kasus narkoba tersebut merupakan hasil tangkapan terbesar di wilayah hukum Polda Sultra selama ini.

"Dari tangkapan tersebut kami mengamankan enam tersangka, dua di antaranya kami titipkan di Rutan Kendari dan empat orang yang baru saja kami tangkap masih di Polresta Kendari," kata Jemi yang dimdapingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Kendari IPTU Rudika Harto Kanajiri.

Menurut Jemi, dari enam tersangka tersebut ada empat orang yang berprofesi sebagai aparat sipil negara (ASN) Pemkot Kendari dan Pemprov Sultra, dua orang adalah wiraswasta.

"Penangkapan tersangka dilakukan pada beberapa tempat berbeda yakni di wilayah Kecamatan Poasia, Kecamatan Puuwatu, Kecamatan Kendari Barat, dan Kecamatan Kendari," katanya.

Dikatakannya, tersangka yang ditangkap tersebut, ada yang berperan sebagai pengedar narkoba dan juga sebagai pemakai.

"Seperti ASN yang kami tangkap itu ada yang merupakan pemakai, dan ada yang memang sebagai pengedar," katanya.

Barang bukti narkoba yang disita tersebut diduga berasal dari Provinsi Sulsel dengan rute pengiriman melalui jalur laut dan jalur udara.

"Penyelidikan sementara mereka mengedarkan narkoba hanya di wilayah Kota Kendari," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024