Kendari, Antara Sultra - Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kemenakertran, Aswansyah, mengatakan pemerintah terus mendorong dan memfasilitasi penguatan kelembagaan dan kerj sama hubungan industrial (HI) karena dijamin Undang-Undang Ketenagakerjaan.

HI mempunyai peran yang sangat strategis dan mendasar dalam pembangunan ketenagakerjaan. Sehubungan dengan itu pemerintah terus melakukan penguatan baik melalui forum dialog antara pelaku HI maupun dari lingkup lain yang memberi penguatan untuk melahirkan HI yang harmonis dan berkeadilan, katanya saat menjadi nara sumber pada dialog sosial pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dan serikat pekerja/serikat buruh di Kendari, Rabu.

Ia mengatakan, penguatan kelembagaan dimaksud bila pelaksanaan HI didukung dengan berbagai sarananya di antaranya ada serikat pekerja/ buruh, ada organisasi pengusahanya, lembaga kerja sama Bipartit, lembaga kerja sama tripartit, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja sama bersama yang didukung Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan lembaga penyelesaian perselisihan HI.

"Dengan adanya kesemuan itu, saat ini pemerintah hanya sebagai aktor dalam melakukan pembinaan hubungan industrial baik itu melalui forum dialog sosial maupun dalam kegiatan lainnya yang bersifat pembinaan," ujaranya.

Bagian lain dari penguatan kelembagaan yang dibangun pemerintah adalah membangun komitmen bersama untuk menjadikan HI sebagai hal yang strategis dan signifikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kemajuan usaha.

Menurut dia, program dan kegiatan di bawah Dit. KKHI saat ini meliputi pengembangan HI dan peningkatan Jamsos dengan sasaran penguatan kelembagaan HI yang berujung pada sasaran kegiatan yakni terlaksananya tata kelola kelembagaaan dan kerjasama Hubungan Industrial, membangun kemitraan pekerja dan pengusaha yang lebih baik, harmonis dan berkeadilan.

"Adapun prinsip kemitraan yang dimaksud itu adalah, kemitraan dalam proses produksi, mitra dalam keuntungan dan mitra dalam tanggung jawab," ujaranya.

Data Dirjen PHI Kemenaker RI terkait Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di tanah air tercatat, ada 14 Konfederasi, 115 Federasi, 7.294 SP/SB dengan jumlah anggota seluruhnya 2.717.961 orang.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024