Kendari, Antara Sultra - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, gencar melakukan penertiban pedagang kaki lima di seluruh titik dan sudut kota yang melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Keamanan, dan Kebersihan Kota ( Perda K3).

"Penertiban yang kami lakukan tentunya tidak serta merta, tetapi terlebih dahulu dilakukan pendekatan persuasif," kata Kepala Satpol PP Kendari Amir Hasan di Kendari, Senin.

Bentuk pelanggaran yang ditertibkan adalah pedagang yang berjualan di atas trotoar atau mendirikan lapak di atas bahu jalan atau sempadan jalan.

"Kami juga layangkan peringatan secara tertulis, setelah itu kami tertibkan jika masih ada yang belum menertibkan sendiri lapaknya," kata Amir.

Ia mengatakan salah satu sasaran penertiban adalah pedagang kaki lima di Jalan Lawata yang dinilai sudah melanggar Perda K3.

"Pegadang yang ditertibkan ini disarankan untuk menempati pasar yang dibangun pemerintah sepetti Pasar PKL yang ada di Kelurahan Tobuuha. Daripada berdagang di tempat yang tidak diperbolehkan, lebih bagus ke pasar PKL itu," katanya.

Amir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada siapa saja yang akan berjualan di atas trotoar atau membangun lapak di bahu jalan.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024