Kendari, Antara Sultra - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat tidak menyewa maupun membeli bangunan yang berada di lahan bekas gedung perkuliahan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Kota Kendari karena masih dalam sengketa ke Mahkamah Agung.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sulawesi Tenggara Ali Akbar, di Kendari, Jumat, menjelaskan, sengketa lahan bekas PGSD antara Pemprov Sultra dengan ahli waris Almarhum Ambo Dalle saat ini memasuki tahap baru kerena yang bersangkutan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Negeri mengabulkan gugatan Pemprov Sultra.

"Jadi kasus lahan PGSD saat ini memasuki babak baru karena permohonan gugatan Pemprov Sultra diterima Pengadilan Tinggi sehingga ahli waris mengajukan kasasi di Mahkamah Agung," ujarnya.

Untuk itu, kata mantan Pejabat Bupati Buton Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak menyewa maupun membeli bangunan yang berada di atas lahan PGSD tersebut sebelum adanya keputusan tetap dari dari Mahkamah Agung.

"Kami imbau masyarakat untuk tidak menyewa ataupun membeli bangunan di atas lahan PGSD karena statusnya masih dalam proses di MA," ungkapnya lagi.

Menurut Ali Akbar, saat ini sengketa lahan PGSD seharusnya telah selasai dengan adanya keputusan Pengadilan Tinggi Negeri yang menerima permohonan banding dalam hal ini Pemprov Sultra yang telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 15/pdt.G/2016/PN.Kdi tanggal 12 Januari 2017 namun ahli waris kembali mengajukan peninjaukan kembali ke Mahkamah Agung.

"Seharusnya kasus lahan PGSD telah selasai dengan terbitnya keputusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Kendari," ujarnya.

Lebih lanjut Kepala Biro Pemerintahan Setprov Sultra Ali Akbar menepis adanya kabar yang menyatakan sertifikat lahan PGSD yang di miliki Pemprov Sultra merupakan hasil foto copian.

Untuk itu, pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk mengecek keaslian sertifikat tersebut langsung ke Badan Pertanahan Kota Kendari.

Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024