Kendari (Antara Sultra) - Petani rumput laut dan nelayan di Kabupaten Konawe Selatan, mengeluhkah limbah tambang yang mencemari kualitas air di wilayah tersebut.
Kepala DKP Konawe Selatan Hidayatullah di Kendari, Rabu mengatakan petani rumput dan nelayan sudah dua kali menyampaikan keluhan tentang derita kerugian akibat limbah tambang.
"Pemerintah menyikapi serius keluhan nelayan dan petani rumput karena kelangsungan hidup sehari-hari dan pembiayaan sekolah anak-anak mereka bergantung dari budidaya rumput laut," katanya.
Pengusaha atau investor yang melakukan kegiatan, baik penambangan maupun aktivitas pengangkutan harus bertanggungjawab terhadap dampak yang ditimbulkan.
Oleh karena itu, kata dia, pentingnya analisis dampak lingkungan sebelum aktivitas investasi berlangsung sebagai antisipasi timbulnya kerugian pihak lain.
"Wajar petani dan warga desa pesisir menyoroti kebijakan pihak terkait tentang penerbitan dokumen surat analisis dampak lingkungan yang justeru merusak lingkungan," katanya.
DKP meminta nelayan dan petani rumput laut mendata kerusakan usaha sebagai dasar penghitungan kerugian yang akan diadukan kepada investor yang melakukan kegiatan usaha di wilayah tersebut.
Kepala DKP Konawe Selatan Hidayatullah di Kendari, Rabu mengatakan petani rumput dan nelayan sudah dua kali menyampaikan keluhan tentang derita kerugian akibat limbah tambang.
"Pemerintah menyikapi serius keluhan nelayan dan petani rumput karena kelangsungan hidup sehari-hari dan pembiayaan sekolah anak-anak mereka bergantung dari budidaya rumput laut," katanya.
Pengusaha atau investor yang melakukan kegiatan, baik penambangan maupun aktivitas pengangkutan harus bertanggungjawab terhadap dampak yang ditimbulkan.
Oleh karena itu, kata dia, pentingnya analisis dampak lingkungan sebelum aktivitas investasi berlangsung sebagai antisipasi timbulnya kerugian pihak lain.
"Wajar petani dan warga desa pesisir menyoroti kebijakan pihak terkait tentang penerbitan dokumen surat analisis dampak lingkungan yang justeru merusak lingkungan," katanya.
DKP meminta nelayan dan petani rumput laut mendata kerusakan usaha sebagai dasar penghitungan kerugian yang akan diadukan kepada investor yang melakukan kegiatan usaha di wilayah tersebut.