Kolaka (Antara Sultra) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyasar aparat desa/lurah untuk menjadi peserta JKN dengan melakukan sosialisasi program jaminan sosial kepada aparat desa dan kelurahan se Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.

Sosialisasi yang diprakarsai oleh BPJS Ketenagakerjaa KCP Kolaka tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Wundulako dan dibuka oleh Kepala Bidang Pembinaan HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Kolaka, Abdullah Muzakkir, dihadiri pula oleh Camat Wundulako, Basir Saripa, Kapala KCP BPJS Ketenagakerjaan Kolaka, Bachtiar Asyhari.

Abdulah Muzakkir mengatakan, perangkat desa merupakan tenaga kerja yang bekerja sebagai penyelenggara negara dan termasuk sektor Penerima Upah, yakni sistem pemberian gajinya dianggarkan dalam APBDes.

"Karena itu, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan seharusnya dapat dianggarkan melalui APBDes," katanya.

Muzakkir juga menekankan agar semua aparatur desa dan kelurahan se Kabupaten Kolaka segera mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena profesi mereka rentan dari resiko kecelakaanya kerja.

Sementara itu, Bachtiar Asyhari dalam kesempatan yang sama mengatakan, perangkat desa masuk kategori tenaga kerja yang berhak mendapat perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai ketentuan UU No.40 Tahun 2011 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Untuk para aparatur desa dan kelurahan di Kecamatan Wundulako nantinya akan dilindungi 2 Program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," katanya.

Camat Wundulako Basir Saripa, mengaku mengapresiasi kegiatan sosialisasi program jaminan sosial yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya tersebut.

"Ini penting sekali bagi aparat desa dan kelurahan, karena itu saya menghimbau untuk semua aparat desa dan kelurahan di Kecamatan Wundulako agar segera mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar bisa terlindungi dan dapat bekerja dengan nyaman," katanya.

Hal senada juga dikatakan Sekcam Wundulako, Fortunatus, yang menegaskan bahwa janiman kecelakaan kerja dan jaminan kematian adalah perlindungan dasar untuk para aparat desa dan kelurahan.

"Untuk itu, kita harapkan semua aparat desa dan kelurahan harus terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024