Kendari, Antara Sultra - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara membentuk tim evaluasi penyelesaian atas terjadinya tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lahan pertambanganmilik PT Aneka Tambang (PT Antam) yang terletak di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kadis Pertambang dan ESDM Provinsi Sultra, Burhanuddin di Kendari, Selasa mengatakan, pembentukan tim evaluasi nantinya, akan melibatkan sejumlah stake houlder terkait yang ada di Pemerintah Provinsi Sultra.

"Kutuanya sendiri dalah Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sultra, HM Saleh Lasata bersama Asisten II Setda Provinsi," ujarnya.

Ia mengatakan, tujuan pembentukan tim evaluasi tersebut, guna penyelesaian adanya laporan terkait tumpang tindih lahan IUP di lokasi PT Antam dan menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 225.K/TUN/2014 Tanggal 17 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dimana, kata Burhanuddin, amar putusannya dari pada Mahkamh Agung itu menyatakan bahwa pada intinya IUP PT Aneka Tambang Tbk. Nomor 158 Tanggal 29 April 2010 telah dimemenangkan oleh Mahkamah Agung dan diperintahkan untuk dihidupkan kembali.

Menurut Burhanudin, sambil menunggu pengaktipan IUP PT Antam oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Pusat, nantinya tim evaluasi tersebut akan melakaukan kajian sekaligus melakukan pengecekan ke lapangan terkait adanya belasan perusahaan yang masuk dalam wilayah PT Antam, yang diduga telah melakukan kegiatan eksploitasi dan bahkan eksploirasi selama beberapa tahun silam.

"Sambil menunggu pengaktipan kembali IUP PT Antam oleh Menteri ESDM sesuai kewenangannya. Saat ini kami bentuk tim evaluasi dulu, setelah terbentuk tim disitulah kita akan bahas bagaimana mengambil jalan keluarnya sebanyak 13 perusahaan yang masuk diwilayah IUP PT Antam tersebut," ujar mantan Kepala Bidang Pertambangan Sultra itu.

Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2015 sehingga tidak terjadi pumpang tindih dengan PT Antam tbk, sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung, ke 13 IUP yang tumpang tindih seluruh atau sebagian dengan IUP PT Antam harus dilakukan penciutan dan atau pencabutan masing-masing, CV Ana Konawe, CV Malibu, CV Yulan Pratama, PT Andhikara Cipta Mulia, PT Avry Raya, PT Hafar Indotech, PT James Armando Pundimad, PT Karya Murni Sejati 27, PT Mughni Energi Bumi, PT Rizqi Cahaya Makmur, PT Sangia Perkasa Raya, PT Sriwijaya Raya dan PT Wanagon Anoa Indonesia.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024