Kendari, Antara Sultra - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyiapkan sanksi bagi sekolah yang terbukti memungut uang pendidikan dalam bentuk apa pun kepada siswa baru selama proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018.

"Kalau ada yang menemukan sekolah lakukan pungutan selama penerimaan siswa baru agar dilaporkan kepada saya," kata kepala Dinas Dikbud Sultra, Damsid, di Kendari, Rabu.

Damsid menegaskan, pada proses penerimaan siswa baru di SMA dan SMK melalui sistem online salah satu tujuannya agar tidak terjadi pungutan di sekolah.

"Ada sanksi disiplin yang kami siapkan. Pungutan apapun tidak dibenarkan dalam proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB," kata Damsid.

Dikatakan, pungutan pendidikan tidak dibenarkan karena untuk mencukupi kebutuhan pelayanan siswa seluruhnya telah dipenuhi pemerintah melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Intinya kata Damsid, selama proses penerimaan tidak boleh ada pungutan, persoalan ada hal-hal tertentu yang sifatnya urgen maka dibicarakan bersama orang tua siswa paska penerimaan.

"Walaupun proses penerimaan sudah selesai, namun tim masih siap menerima aduan dari masyarakat jika menemukan praktik pungli di sekolah," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024