Kendari, Antara Sultra - PLN Sulsel, Sultra, Sulbar (Sulselrabar) memastikan akan membayar kerugian pemilik lahan dan tanaman yang dilintasi saluran udara tengangan tinggi (Sutet) setelah administrasi dari warga dan pemerintah beres.
Sumarto Iksan, mewakili PLN Sulselrabar di Kendari, Senin mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menghalangi atau menunda-nunda pembayaran ganti rugi bila tidak ada masalah di lapangan.
Pernyataan Sumarto itu disampaikan usai mengelar sosialisasi pembebasan lahan kepada pemilik tanah yang dilintasi jalur Sutet di Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe dan beberapa jalur Sutet lainnya di Sultra.
Ia mengatakan, sosialisasi yang digelar PLN selain dihadiri masyarakat setempat juga oleh Polri, TNI, dan Tim TP4D Kejati Sultra, berlangsung ramai meskipun awalnya terjadi perdebatan yang alot karena terkait masalah besaran ganti rugi tersebut.
Sumarto Iksan mengatakan, pembayaran ganti rugi lahan itu dilakukan berdasarkan beberapa klasifikasi tanaman yang terbagi dalam empat kategori yang dimulai dari kategori tanaman bibit kecil, sedang dan besar. Sedang ganti rugi pada tumbuhan dinilai pada jenis-jenis tanaman.
"Mengeni perhitungan tanaman, PLN akan melakukannya dua kali. Pertama menghitung tanaman fleksibel (ukuran) besar dan tinggi yang dapat ditarik ke kiri atau kanan dan kedua adalah timpahan dari tanaman fleksibel yang telah tertebang," ujarnya.
Pihak PLN menggunakan draf harga yang dikeluarkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), kemudian ganti rugi untuk berkas administrasi pada tanah.
"PLN meminta semua pemilik lahan menyiapkan sendiri dengan berkordinasi kepada pemerintah setempat, karena pembayaran melalui transfer ke rekening masing-masing," katanya.
Bagi warga yang tidak memiliki rekening BNI dapat meminta bantuan PLN Sul-Selbar yang terlibat pada kegiatan ini, kata Sumarto Iksan.
Sumarto Iksan, mewakili PLN Sulselrabar di Kendari, Senin mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menghalangi atau menunda-nunda pembayaran ganti rugi bila tidak ada masalah di lapangan.
Pernyataan Sumarto itu disampaikan usai mengelar sosialisasi pembebasan lahan kepada pemilik tanah yang dilintasi jalur Sutet di Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe dan beberapa jalur Sutet lainnya di Sultra.
Ia mengatakan, sosialisasi yang digelar PLN selain dihadiri masyarakat setempat juga oleh Polri, TNI, dan Tim TP4D Kejati Sultra, berlangsung ramai meskipun awalnya terjadi perdebatan yang alot karena terkait masalah besaran ganti rugi tersebut.
Sumarto Iksan mengatakan, pembayaran ganti rugi lahan itu dilakukan berdasarkan beberapa klasifikasi tanaman yang terbagi dalam empat kategori yang dimulai dari kategori tanaman bibit kecil, sedang dan besar. Sedang ganti rugi pada tumbuhan dinilai pada jenis-jenis tanaman.
"Mengeni perhitungan tanaman, PLN akan melakukannya dua kali. Pertama menghitung tanaman fleksibel (ukuran) besar dan tinggi yang dapat ditarik ke kiri atau kanan dan kedua adalah timpahan dari tanaman fleksibel yang telah tertebang," ujarnya.
Pihak PLN menggunakan draf harga yang dikeluarkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), kemudian ganti rugi untuk berkas administrasi pada tanah.
"PLN meminta semua pemilik lahan menyiapkan sendiri dengan berkordinasi kepada pemerintah setempat, karena pembayaran melalui transfer ke rekening masing-masing," katanya.
Bagi warga yang tidak memiliki rekening BNI dapat meminta bantuan PLN Sul-Selbar yang terlibat pada kegiatan ini, kata Sumarto Iksan.