Kendari (Antara Sultra) - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara melarang perusahaan angkutan penumpang bila kendaraan bus yang dioperasikan itu usianya sudah tergolong tua.

"Akan lebih berbahaya lagi, bila masih ada kendaraan bus penumpang yang memaksakan mengangkut penumpang dengan menyatukan barang-barang. Itu tidak boleh lagi dilakukan," kata Dirlantas Polda Sultra, Kombes Wisnu Putra saat melakukan pengecekan kendaraan milik perusahaan angkutan darat dan antar provinsi di Kendari, Senin.

Ia mengatakan, hasil pengecekan di salah satu perusahaan angkutan darat, ditemukan armada bus sudah tidak layak beroperasi untuk angkutan penumpang dan dialihfungsikan untuk mengangkut barang.

"Masa masih ada bus sudah puluhan tahun yang sudah tua, masih saja digunakan, padahal usia kendaraan itu sudah mencapai 28 tahun," kata Wisnu Putra.

Dari 23 kursi dalam bus untuk mengangkut penumpang hanya disisakan 12 kursi, sementara lainnya dijadikan bagasi bus dan hal itu membahayakan penumpang yang ada di dalam bus itu.

Sorotan Polda juga tertuju pada komponen kendaraan bus seperti kemudi, rem hingga lampu yang fungsinya sudah tidak normal. Hal ini justru berbahaya jika tidak dilakukan peremajaan dan pengecekan berkala oleh pemilik perusahaan, apalagi mengingat jalur tempuh kendaraan lintas provinsi cukup jauh.

Sebelumnya, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sultra, Laode Kadiroen mengatakan, pihaknya segera melakukan pengawasan terhadap perusahaan mobil yang mengindahkan aspek keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara.

Armada angkutan kota antar provinsi di Sultra, rata-rata sudah berusia tua. "Sehingga alangkah anehnya bus tua masih digunakan mencari penumpang dengan dalih sebagai angkutan barang-barang dalam bus itu," kata Kadiroen. 

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024