Kendari, Antara Sultra - Pemerintah Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, menjamin dana desa yang dikuncurkan pemerintah pusat tidak akan menjadi alat untuk mencapai tujuan politik.

"Tidak akan dieksploitasi untuk kepentingan politik karena mekanisme pengelolaan dan pencairan dana sudah diatur sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Bupati Buton Utara Abu Hasan di Kendari, Minggu.

Ia mengatakan tahun 2017 tercatat 78 desa di Buton Utara yang akan menerima dana stimulus dari pemerintah pusat dengan alokasi tiap desa bervariasi antara Rp700 juta hingga Rp1 miliar.

"Bisa saja ada desa yang ditunda pencairannya kalau pelaporan penggunaan dana tahun lalu belum dinyatakan tuntas oleh pemeriksa. Kalau ada pasti diharuskan melalakukan perbaikan agar memenuhi syarat," katanya.

Dana desa sebesar Rp62 miliar untuk 78 desa se-Buton Utara akan disalurkan secara bertahap, yakni tahap pertama sekitar 60 persen pada Juni 2017 dan tahap dua 40 persen bulan Agustus 2017.

Wakil Ketua DPRD Sultra Nursalam Lada mengharapkan pemerintah Provinsi Sultra, pemerintah kabupaten/kota agar menyalurkan dana desa tanpa intrik.

"Publik ketahui bahwa tahun 2018 dihelat pilkada gubernur Sultra, pilkada Kabupaten Kolaka, Kota Bau Bau dan Kabupaten Konawe," kata Nursalam Lada.

Ia mengharapkan publik ikut memantau penyaluran dana desa dan melaporkan kepada pihak terkait, termasuk ke DPRD jika menemukan indikasi penyalahgunaan.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024