Kendari, Antara Sultra - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, intens melakulan pemantauan aktivitas tempat hiburan malam (THM) di kota itu selama Ramadhan 1438 hijiriyah.

Sekretaris daerah Kota Kendari, Alamsyah Totunani, di Kendari, Senin, mengatakan pantauan tersebut untuk menindak lanjuti edaran larangan buka atau lakukan kegiatan selama Ramadhan.

"Larangan THM beroperasi tersebut sesuai dengan surat edaran wali kota nomor 300/4545 tanggal 22 Mei 2017 tentang larangan penyelenggaraan tempat hiburan malam dan Penjualan minuman beralkohol dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H/2017 M di Kota Kendari," katanya.

Ia menegaskan, penyelenggara THM di wilayah Kota Kendari harus tetap memperhatikan moral, etika dan kepribadian bangsa yang religius.

"Maka kegiatan THM dihentikan sejak dari tiga hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri," katanya.

Penghentian sementara aktivitas di bulan Ramadhan katanya, tidak hanya diberlakukan bagi THM, akan tetapi juga diberlakukan kepada para distributor minuman beralkohol.

"Termasuk para agen minuman beralkohol dan penjual langsung minuman beralkohol dalam hal ini hotel, restoran, kafe, bar, club malam, diskotik, panti pijat dan karaoke," katanya.

Alamsyah menegaskan, jika seandainya THM dan para pelaku usaha minuman berakohol tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi pembekuan serta pencabutan izin tempat usaha.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024