Kendari, Antara - Jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan berkurang selama puasa Ramadhan.

Hal itu berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Kota Kendari, Alamsyah Lotunani, tertanggal 24 Mei 2017, kata Kepala Bagian Humas Pemkot Kendari, Ali Kibu di Kendari, Senin.

Ia mengatakan, pada jam kerja sebelumnya PNS masuk pukul 07.30 Wita dan pulang pukul 16.00 Wita. Namun selama Ramadhan setiap hari kerja mulai masuk pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 15.00 Wita.

"Pengurangan jam kerja dimaksudkan agar ASN Kota Kendari dapat beribadah dengan baik di bulan Ramadhan, termasuk kegiatan amalan lainnya," katanya.

Ia mengatakan, pengurangan waktu ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya di mana pengurangan jam kerja hanya 1,5 jam per harinya.

Untuk hari Senin sampai Kamis jadwal istirahat pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita. Sedangkan hari Jumat pukul 11.30 Wita sampai 12.30 Wita.

Dikatakan, surat edaran ini sendiri akan disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, kata mantan Sekertaris Korpri Kendari itu.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024