Kendari, Antara Sultra - PT Jasa Raharja Persero Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) menyosialisasikan kenaikan besar santunan bagi korban kecelakaan angkutan penumpang dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16/PMK.010/2017 di Kendari, Jumat.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Wakil Gubernur Sultra Saleh Lasata dan dihadiri berbagai kalangan mulai jajaran pejabat Jasa Raharja Pusat, pejabat Polda Sultra, jajaran Dishub Sultra, Organda Sultra dan pihak terkait lainnya.

Saleh Lasata menyampaikan apresiasi kepada Jasa Raharja yang menaikkan santunan kecelakaan lalu lintas itu, termasuk peningkatan berbagai layanan.

"Kenaikan santunan itu sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat, sejak 2008 santunan tidak mengalami kenaikan. Ini menunjukkan kemampuan negara dalam pengelolaan santunan," katanya.

Selain memberi apresiasi kepada Jasa Raharja yang terus meningkatkan layanannya, Saleh Lasata juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam berkendaraan karena faktor kelalaian manusia juga menjadi pemicu terjadi kecelakaan.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sultra Jhon Veredy Panjaitan mengatakan sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui jelas haknya sejalan dengan program pemerintah dan Jasa Raharja untuk terus meningkatkan pelayanan.

"PT Jasa Raharja menaikkan jumlah santunan kepada korban kecelakaan hingga 100 persen itu terhitung Juni 2017," katanya.

Menurut dia, kenaikan santunan itu tidak diikuti dengan peningkatan pembayaran premi sehingga harus diketahui oleh masyarakat luas.

"Contohnya, santunan meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris naik sesuai Permenkeu itu menjadi Rp50 juta dari Rp25 juta sebelumnya," katanya.

Kemudian untuk cacat tetap juga naik dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta, biaya perawatan luka-luka maksimal naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) naik dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta.

Adapun biaya perawatan luka-luka maksimal naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta, penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp1 juta, dan penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp500.000.

Dalam kesempatan itu dihadirkan pembicara utama yakni Wakil Direktur Lantas Polda Sultra Alan Gerits, Kadishub Sultra Hado Hasina, Pengurus Organda Sultra Laode Kadirun dan Kepala Jasa Raharja Sultra Jhon Veredy Panjaitan.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024