Kendari, Antara Sultra - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali melakukan penandatanganan kerja sama bidang hukum 2017 yang merupakan kelanjutan MoU 2016.

Penandatangan MoU dilakukan antara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Umardin Lubis dengan Kepala Kejati Sultra, Joko Susilo, yang disaksikan kepala BPJS Cabang Kendari, La Uno, di salah satu hotel ternama di Kendari, Kamis.

"MoU ini mengatur tentang bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan Tinggi kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara," ujar Umardin.

Ia mengatakan, kesepakatan kerja sama ini, dicontohkan jika terdapat perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka BPJS ketenagakerjaan dapat memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan untuk mengambil langkah hukum ke perusahaan tersebut.

"Atau dalam hal jika sebuah perusahaan telah menjadi peserta dan lalai dalam membayar iuran jaminaan sosial terhadap karyawannya, maka kejaksaan dapat mengambil tindakan hukum, tentunya dengan mempertimbangkan berkas-berkas pelimpahan hukum dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah diberikan sebelumnnya," katanya.

Ia mengatakan, dengan adanya bantuan hukum dari pihak kejaksaan, maka proses pengontrolan ke perusahaan-perusahaan yang tergolong "bandel" dan "nakal" dapat lebih maksimal untuk melakukan pembayaran tepat waktu.

"Jadi nakal di sini dalam hal bahwa perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menjadi peserta," ujarnya.

Dia menambahkan, sasaran dari kerja sama ini adalah bagi perusahaan yang sudah jadi peserta tetapi lalai dalam membayarkan iuran, atau sudah menjadi peserta tapi tenaga kerja yang didaftarkan hanya sebagian saja atau upah yang didaftarkan hanya sebagian saja, padahal sudah jelas diatur dalam UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

"Sehingga harapnnya seluruh pekerja yang terdapat di Sulawesi Tenggara dapat terlindungi jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang meliputi program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun program Jaminan Kemantian (JKM).

Kajati Sultra, Joko Susilo, mengatakan, kejaksaan sebagai lembaga hukum negara menyambut baik kerja sama ini karena merupakan bagian dari tugas sebagai pengacara negara yang setiap saat dibutuhkan semua pihak.

"Dengan kerja sama yang merupakan perpanjangan untuk untuk kesekian kalinya itu tetap dipertahankan dan bila perlu ditingkatkan dengan saling menjaga kepercayaan yang sudah disepakati bersama," katanya.

Hadir pada rangkaian penadatangan MoU, di antaranya pejabat Kejati Sultra dan beberapa pejabat lainnya serta pejabat BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024