Baubau, Antara Sultra - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Baubau Sulawesi Tenggara masih setahun lebih, namun sejumlah baliho bakal calon wali kota periode 2018-2023 tidak berizin mulai bermunculan dengan jumlah cukup banyak, di setiap sudut kota maupun perempatan jalan di kota itu.
"Sebenarnya baliho itu melanggar, karena pemasangan dilakukan tanpa ada izin pasang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Baubau melalui kepala Bidang Perizinan La Ode Muhammad harmasi, Jumat.
Harmasi menjelaskan, walaupun para pemilik baliho kini baru mengajukan izin pemasangan dan sementara melengkapi berkas sebagai persyaraatan penyewaan, setelah itu mereka wajib melakukan pembayaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD).
Meskipun sebagian baliho yang belum memiliki izin itu telah terpasang sejak awal, namun pihak perizinan tetap akan melakukan perhitungan biaya retribusi reklame sejak tanggal awal pemasangan hingga baliho tersebut selesai terpajang.
Kata LM Harmasi, pihak perizinan belum membatasi berapa jumlah baliho yang boleh dipasang di setiap sudut kota, asalkan tidak semrawut dan tidak tepasang para areal larangan, seperti kantor- kantor pemeritah, tempat ibadah, sarana pendidikan serta tiang listrik.
"Berapapun jumlah papan reklame yang terpajang, pemilik wajib membayar pajak retribusi sesuai jumlah reklame, agar jelas legalitasnnya," ujarnya tanpa menyebut besaran nilainya.
Yang pasti kata dia, pemasagan baliho itu di kawasan tertentu sudah diatur dalam Peraturan daerah Kota Baubau nomor. 11 tahun 2011 tentang izin reklame.
"Sebenarnya baliho itu melanggar, karena pemasangan dilakukan tanpa ada izin pasang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Baubau melalui kepala Bidang Perizinan La Ode Muhammad harmasi, Jumat.
Harmasi menjelaskan, walaupun para pemilik baliho kini baru mengajukan izin pemasangan dan sementara melengkapi berkas sebagai persyaraatan penyewaan, setelah itu mereka wajib melakukan pembayaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD).
Meskipun sebagian baliho yang belum memiliki izin itu telah terpasang sejak awal, namun pihak perizinan tetap akan melakukan perhitungan biaya retribusi reklame sejak tanggal awal pemasangan hingga baliho tersebut selesai terpajang.
Kata LM Harmasi, pihak perizinan belum membatasi berapa jumlah baliho yang boleh dipasang di setiap sudut kota, asalkan tidak semrawut dan tidak tepasang para areal larangan, seperti kantor- kantor pemeritah, tempat ibadah, sarana pendidikan serta tiang listrik.
"Berapapun jumlah papan reklame yang terpajang, pemilik wajib membayar pajak retribusi sesuai jumlah reklame, agar jelas legalitasnnya," ujarnya tanpa menyebut besaran nilainya.
Yang pasti kata dia, pemasagan baliho itu di kawasan tertentu sudah diatur dalam Peraturan daerah Kota Baubau nomor. 11 tahun 2011 tentang izin reklame.