Kendari (Antara Sultra) - Perwakilan Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sulawesi Tenggara turut memantau persiapan hingga pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bombana 30 Mei 2017.

Kepala Perwakilan ORI Sultra Aksah di Kendari, Rabu, mengatakan kehadiran ORI di arena Pilkada tidak bermaksud mengintervensi wewenang panitia pengawas (panwas) pemilihan umum.

"ORI memahami bahwa yang paling berwenang dalam urusan pengawasan Pilkada adalah Panwas tetapi ORI tidak menutup diri terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut," kata Aksah.

Jika ORI menerima pengaduan atau laporan dari pihak terkait maka akan dikoordinasikan dengan Panwas selaku pihak yang paling berwenang dalam urusan pilkada.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana untuk menggelar pemungutan suara ulang karena terbukti terjadi pelanggaran pada Pilkada serentak 15 Februari 2017 lalu.

Sedangkan enam daerah lainnya, yakni Kota Kendari, Kolaka Utara, Muna Barat, Buton Tengah, Buton dan Buton Selatan menunggu pelantikan pasangan kepala daerah terpilih.

Ketua Komisi I DPRD Sultra Laode Taufan Besi mengatakan pilkada adalah ajang pesta rakyat sehingga memiliki ruang untuk melakukan pengawasan.

"Siapa saja sepanjang memiliki niat baik untuk mewujudkan Pemilu berkualitas dapat mengambil peran sesuai kapasitas yang dimiliki," kata Taufan, politisi Partai Demokrat.

Ia berharap partai politik dan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dapat memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024