Kendari, Antara Sultra - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan kebijakan penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang selama ini terlambat membayar bayar pajak kendaraan.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sultra, Irawan Laliasa, di Kendari, Sabtu, mengatakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut dimulai saat Pameran Pesona Halo Sultra 23 April.

"Kebikajan penghapusan denda pajak kendaraan ini akan berakhir pada 31 Desember 2017. Hal ini kami lakukan agar para wajib pajak kendaraan segera membayar pajak kendaraannya," katanya.

Ia berharap, masyarakat bisa memanfaatkan momentum itu untuk segera membayar pajak kendaannya.

"Tidak usah khawatir, karena kami tidak berlakukan denda pajak, Cukup bayar pokok pajak kendaraan saja," kata Irawan.

Menurut dia, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk membangun sejumlah fasilitas atau infastruktur.

Selain pemutihan denda pajak kendaraan kata Irawan, pihaknya juga memberikan kebijakan menggratiskan perpanjangan plat kendataan yang sudah habis masa berlakuknya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024