Kendari (Antara Sultra) - Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Internet WiFi di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang dtangani Polda Sulawesi Tenggara kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kepala Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Hornesto Dassing Lolo, Jumat menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan dua tersangka yakni seorang tenaga honorer berinisial HT dan seorang pejabat berinisial B.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Tim Saber Pungutan Liar Polda Sultra pada akhir 2016 lalu. Dari tangan tersangka petugas menemukan uang tunai sebesar Rp60,5 juta serta beberapa uang dalam amplop dengan total Rp85 juta.

Menurut Hornesto, uang tersebut merupakan anggaran untuk pengadaan internet WiFi pada SKPD yang ada di Pemkab Konawe Utara. Namun proyek tersebut tidak berjalan, sedangkan uangnya sudah 100 persen dicairkan.

"Ini bermula dari OTT pada bulan desember 2016. Ternyata uang yang dipegang masing-masing tersangka adalah uang untuk pengadaan yang belum jalan tapi uang sudah diambil," jelas AKBP Hornesto melalui Kabid Humas polda Sultra AKBP Sunarto.

Lebih lanjut Ernesto menjelaskan, keduanya akan dikenai Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.

Keduanya dianggap menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp154 juta.

Meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, namun belum ditahan karena barang bukti sudah ditangan Polisi, sehingga Polisi tidak khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024