Kendari (Antara Sultra) - Jumlah penduduk yang bekerja di Sulawesi Tenggara (Sultra) menurut status pekerjaan tahun 2016 mencapai 1.219.548 orang, dari total penduduk Sultra seluruhnya 2,7 juta jiwa dan sebanyak 383.789 orang bekerja di sektor formal sisanya 835.759 orang pada sektor informal.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa tenaga kerja pada sektor informal masih mendominasi situasi ketenagakerjaan kita khususnya di Sultra," kata Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sultra, Saemu Alwi usai membuka Diseminasi sistem Jaminan Sosial Nasional bagi pekerja sektor informal angkatan pertama di Kendari, Senin.

Menurut Saemu Alwi, beberapa hambatan dalam kepesertaan pekerja sektor informal meliputi, belum banyak yang mengetahui adanya program jaminan sosial ketenagakerjaan, belum menyadari pentingnya ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta besarnya iuran yang harus dibayar setiap bulan.

Maka dari itu, kata mantan Asisten Tiga Setda Provinsi Sultra itu mengharapkan, agar setiap tenaga kerja mandiri diwajibkan dalam keikutsertaan dalam jaminan sosial tenaga kerja untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi tenaga kerja di luar hubungan kerja atau tenaga kerja mandiri.

Sebab, lanjut dia, tenaga kerja di luar hubungan kerja, wajib mengikutsertakan dirinya dalam program jaminan sosial tenaga kerja, karena dapat memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kerja mandiri atas resiko sosial ekonomi.

Sementara itu, Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaa RI, Wahyu Widodo saat hadir memberi arahan pada peserta deseminasi bagi pekerja informal mengatakan, kehadiran peserta tenaga kerja informal dalam sosialisasi kali ini dipandang perlu karena memang sudah ada payung hukumnya dengan tujuan untuk memberi menjamin atas resiko terhadap suatu pekerjaan.

Di Indonesia kata Wahyu Widodo, ada sekitar 118,2 juta jiwa angkatan dari penduduk Indonesia per 30 Juni 2016 sebesar 257,9 juta jiwa yang bekerja. dari jumlah itu sebanyak 48 juta lebih sebagai tenaga kerja penerima upah dan pesertanya baru 22 juta, artinya masih ada sekitrar 26 jutaan yang masih dikejar untuk menjadi peserta.

Sedangkan ada sekitar 68 juta lebih angkatan kerja bukan penerima upah yang kita masih terus digerakkan dan memerlukan dukungan dari semua pihak sehingga dari jumlah angkatan kerja itu pada beberapa tahun kedepan sudah bisa masuk sebagai peserta jaminan asuransi sosial tenaga kerja.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sultra, Amir Taslim dalam keterangan terpisah mengatakan, deseminasi sistem jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal angkatan pertama ini diikuti sebanyak 200 orang peserta yang terdiri dari para ibu rumah tangga, bapak yang berprofesi sebagai penjual bakso, tukang ojek, dan sopir angkot.

Ia mengatakan, dari semua peserta yang hadir itu, usai mengikuti deseminasi langsung didaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program yang ditawarkan yakni program Jaminan Kecelakaanm Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Masalah iuran, pemerintah dalam hal ini Disnakertrans Sultra membayarkan iuran selama enam bulan dan pada bulan berikutnya (ketujuh) dan seterusnyah ditanggung oleh masing-masing peserta, dengan besaran iuran Rp18.600 per bulan," tutur Amir menutup.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024