Kendari (Antara Sultra) - Pelantikan bupati terpilih tiga daerah otonom baru (DOB) di Sulawesi Tenggara yaitu Buton Tengah, Buton Selatan dan Muna Barat, masih menunggu pentunjuk Menteri Dalam Negeri.
"Kami sudah mengirimkan usulan pelantikan bupati terpilih Muna Barat kepada Mendagri, sedangkan Buton Tengah dan Buton Selatan masih dalam proses di Biro Administrasi Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Provinsi Sulra," kata Kepala Bagian Otonomi Daerah Sekretariat Pemerintah Provinsi Sultra, Tomi Indra Sukiadi di Kendari, Jum`at.
Menurut dia, usulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat terpilih dikirim lebih awal karena proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada di kabupaten tersebut tidak bermasalah hukum atau tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Setelah penyelenggaraan pemungutan suara pilkada di kabupaten tersebut selesai, kata dia, KPU Muna Barat langsung menggelar pleno penetapan calon bupati/wakil bupati terpilih yaitu pasangan LM Rajiun Tumada/Ahmad Lamani.
"Oleh DPRD Muna Barat kemudian menggelar rapat paripurna atas hasil pilkada, selanjutnya disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sultra lalu diterukan ke Mendagri," katanya.
Sementara KPU Buton Tengah dan KPU Buton Selatan, kata dia, baru menggelar pleno penetapan calon bupati/wakil bupati terpilih setelah ada keputusan dari MK yang menolak gugutan pemohon sengketa hasil pilkada kedua kabupaten tersebut.
"Makanya, usulan pengangkatan bupati/wakil bupati dua kabupaten tersebut terlambat dikirim kepada Mendagri," katanya.
Bupati/wakil bupati terpilih Buton Tengah adalah pasangan Samahudin/La Ntau, sedangkan bupati/wakil bupati terpilih Buton Selatan adalah pasangan Agus Feisal Hidayat/La Ode Arusani.
"Kami sudah mengirimkan usulan pelantikan bupati terpilih Muna Barat kepada Mendagri, sedangkan Buton Tengah dan Buton Selatan masih dalam proses di Biro Administrasi Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Provinsi Sulra," kata Kepala Bagian Otonomi Daerah Sekretariat Pemerintah Provinsi Sultra, Tomi Indra Sukiadi di Kendari, Jum`at.
Menurut dia, usulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat terpilih dikirim lebih awal karena proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada di kabupaten tersebut tidak bermasalah hukum atau tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Setelah penyelenggaraan pemungutan suara pilkada di kabupaten tersebut selesai, kata dia, KPU Muna Barat langsung menggelar pleno penetapan calon bupati/wakil bupati terpilih yaitu pasangan LM Rajiun Tumada/Ahmad Lamani.
"Oleh DPRD Muna Barat kemudian menggelar rapat paripurna atas hasil pilkada, selanjutnya disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sultra lalu diterukan ke Mendagri," katanya.
Sementara KPU Buton Tengah dan KPU Buton Selatan, kata dia, baru menggelar pleno penetapan calon bupati/wakil bupati terpilih setelah ada keputusan dari MK yang menolak gugutan pemohon sengketa hasil pilkada kedua kabupaten tersebut.
"Makanya, usulan pengangkatan bupati/wakil bupati dua kabupaten tersebut terlambat dikirim kepada Mendagri," katanya.
Bupati/wakil bupati terpilih Buton Tengah adalah pasangan Samahudin/La Ntau, sedangkan bupati/wakil bupati terpilih Buton Selatan adalah pasangan Agus Feisal Hidayat/La Ode Arusani.