Kendari, Antara Sultra - Kepala Bagian Ekonomi Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Andi Dadjeng mengatakan beras sejahtera untuk warga kurang mampu di daerah itu sudah mulai disalurkan.

"Setelah dilakukan peluncuran penyaluran beras sejahtera oleh Wagub Sultra pada Selasa (11/4), maka kuota untuk Kendari langsung disalurkan," ucapnya di Kendari, Rabu

Dikatakan, rastra yang disalurkan tersebut dari Januari hingga Maret atau jatah untuk tiga bulan.

Disebutkan, rumah tangga sasaran penerima beras sejahtera untuk rakyat miskin di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 2017 berkurang 1.466 kepala keluarga.

"Penerima rastra tahun ini memang mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yakni 10.248 KK menjadi 8.782 KK," katanya.

Dia menjelaskan pengurangan jumlah rumah tangga sasaran (RTS) penerima rastra tersebut terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota di Sultra, bahkan nasional, karena kebijakan itu berasal dari pemerintah pusat.

"Dengan pengurangan penerima raskin tersebut, maka jatah raskin untuk Kota Kendari setiap bulan menjadi 131.730 kilogram dengan jatah setiap kepala keluarga mendapatkan 15 kilogram per bulan," katanya.

Ia mengatakan yang menjadi masalah saat ini adalah memberikan pemahaman kepada RTS yang sebelumnya mendapat raskin tiba-tiba namanya tidak masuk dalam daftar penerima raskin.

"Hal inilah yang menjadi tantangan pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa tidak selamanya diperoleh setiap tahun, tetapi akan dilihat kehidupan ekonomi keluarganya. Kalau sudah ada warga yang berubah kehidupan ekonominya menjadi mampu maka tidak akan mungkin lagi diberikan raskin," katanya.

Di sisi lain, katanya, pengurangan penerima rastra di Kota Kendari menunjukkan bahwa orang miskin di daerah itu sudah berkurang dan menunjukkan bahwa upaya pemerintah untuk menekan angka kemiskinan sudah berhasil.

"Pengurangan warga penerima raskin itu salah satu indikator untuk mengukur tingkat keberhasilan daerah itu menekan angka kemiskinan. Masyarakat penerima raskin itu sudah ada kriteria salah satunya adalah warga miskin atau kurang mampu dan itu ditetapkan oleh lembaga berwenang, yakni Badan Pusat Statistik," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024