Kendari (Antara Sultra) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Damsid mengatakan, pembayaran gaji 235 guru SMA/SMK yang merupakan hasil pengalihan dari kabupaten/kota menjadi ASN pemerintah Provinsi masih terhambat.

"Guru-guru tersebut belum bisa dibayarkan gajinya karena belum memiliki surat keputusan pemberhentian penggajian (KKPP) dari kabupaten kota asal mereka," kata Damsid menanggapi nasib guru tersebut di Kendari, Selasa.

Ia mengatakan, di BKN regional Makassar para guru-guru tersebut belum memiliki SK pengalihan dari kab/kota ke provinsi Sultra.

"Itulah yang menjadi penyebab belum ada SKPP bagi para guru-guru tersebut. Sehingga belum bisa kami bayarkan gajinya karena belum ada SKPP dari kabupaten/kota asal," katanya.

Menurut Damsid, BKD Kabupaten bersama guru bersangkutan harus lebih proaktif untuk menyelesaikan kelengkapan data administrasi agar terdaftar di BKN regional Makassar bahwa ASN tersebut sudah menjadi pegawai lingkup pemprov Sultra.

"Intinya data-data ratusan guru itu belum terintegrasi dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) di BKN karena belum lengkap," katanya.

Karena SK peralihan itu yang belum tuntas kata Damsid, sehingga tidak ada dasar bagi daerah untuk melakukan pembayaran gaji selama empat bulan itu.

"Gaji untuk mereka sudah ada dalam APBD, tetapi dasar melakukan pembayaran yang belum ada karena SK peralihan belum tuntas," ujarnya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024