Kendari, Antara Sultra - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara menyatakan tiga kabupaten/kota di provinsi itu segera rapat pleno terkait dengan lanjutan tahapan pilkada setelah sengketa pilkada mereka diselesaikan melalui putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada 3-4 April 2017.

"Ketiga daerah tersebut, adalah Kota Kendari, Kabupaten Buton Tengah, dan Buton Selatan, " kata Ketua KPU Sultra Hidayatullah di Kendari, Kamis.

Dia menjelaskan penetapan calon terpilih dalam Pilkada Buton Selatan akan dilaksankan paling lambat Kamis ini, Buton Tengah dan Kota Kendari pada 7 April 2017.

"Sebenarnya bisa dilaksanakan satu hari sejak putusan MK ditetapkan, hanya karena KPU masing-masing daerah masih di Jakarta, sehingga butuh waktu sekitar tiga hari, belum lagi KPU harus menyiapkan tempat pelaksanaan, undangan ke panwas, pemda, paslon terpilih, parpol, dan yang lainnya," ujarnya.

Hidayatullah mengatakan setelah pleno penetapan calon terpilih, masing-masing KPU akan menyerahkan hasil tersebut ke DPRD paling lambat pada 10 April 2017.

Setelah itu, DPRD akan menindaklanjuti ke gubernur melalui koordinasi bupati/wali kota setempat.

KPU setempat dalam menyampaikan laporannya ke DPRD juga menyampaikan tembusan beserta lampiran berkas calon terpilih itu kepada bupati/wali kota, KPU provinsi, gubernur, KPU RI, dan Mendagri.

"Kalau misalnya laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh salah satu pihak setelah KPU melaporkan, maka ada kemungkinan Mendagri ambil alih, sama seperti pengalaman 2015 di Kabupaten Konawe Selatan. Mengenai di mana Mendagri dapat berkas, kan KPU sudah tembuskan sebelumnya," ujar Hidayatullah.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024