Kendari, Antara Sultra - Tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Sahamuddin-La Ntau (Samatau) menyambut gembira putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pemohon sengketa hasil pemilihan kepala daerah itu.

"Kami menyambut gembira keputusan majelis hakim MK yang menolak gugatan pemohon sengketa pilkada Buton Tengah. Kami berharap semua pihak dapat menghormati dan menerima keputusan MK ini dengan lapang dada," kata Sekretaris Tim Sukses pasangan "Samatau", Alexander melalui telepon dari Jakarta, Selasa.

Sebagai tim sukses pasangan "Samatau", Alexander mengajak seluruh elemen masyarakat Buton Tengah untuk bersatu kembali membangun Buton Tengah yang baru berusia kurang lebih tiga tahun itu.

Segala perbedaan pendapat selama penyelenggaraan pilkada, kata dia, agar dihilangkan dan menyatukan kekuatan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Buton Tengah secara keseluruhan.

"Kalau selama proses penyelenggaraan pilkada ada perbedaan pendapat, sekarang jangan lagi ada sekat-sekat di tengah masyarakat. Bupati dan wakil bupati Buton Tengah terpilih, pasangan `Samatau` bukan lagi milik tim sukses melainkan milik seluruh masyarakat Buton Tengah," katanya.

Pilkada Buton Tengah hanya diikuti dua pasangan calon bupati/wakil bupati, yakni Samahudin-La Ntau dan pasangan Abdul Mansur Amila-Saleh Ganiru.

Pada rekapitulasi perhitungan suara pilkada Kabupaten Buton Tengah, pasangan Samahudin-La Ntau yang diusung PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKS, PPP dan PKB memperoleh 27.647 suara atau 57,85 persen.

Sementara pasangan Abdul Mansur Amila-Saleh Ganiru yang dijagokan PAN, Partai Golkar dan Partai Gerindra, hanya mendapat 20.143 suara atau 42,15 persen.

Hasil rekapitulasi suara pilkada Buton Tengah oleh KPU tersebut disidangkan di MK karena digugat oleh salah satu lembaga pemantau pilkada Buton Tengah yang menilai penyelenggara pilkada di kabupaten tersebut banyak melanggar aturan.

Pewarta : agus
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024