Jakarta, Antara Sultra - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa, menyusul sejumlah ketentuan yang tidak dipenuhi dalam pengajuan gugatan di MK.

"Permohonan pemohon melewati batas waktu pengajuan permohonan yang ditentukan perundang-undangan, kedudukan hukum (legal standing) dan eksepsi lain tidak dipertimbangkan," katanya.

MK langsung memutuskan menolak gugatan lantaran tenggat waktu pengajuan yang melewati batas yang ditentukan.

Selain itu dalam proses persidangan banyak ketentuan lain yang tidak dipenuhi pemohon.

Salah satunya adalah pemohon sendiri yang bukan merupakan pasangan calon, melainkan adalah Pemantau Pemilu yang masih diragukan keabsahanya.

Selain itu kedudukan hukum yang melebihi ambang batas yang telah ditentukan oleh pasal 158.

"Amar putusan, mengadili mengabulkan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan, 2. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," katanya.

Ketua KPU Sultra, Hidayatullah, usai menghadiri sidang tersebut mengaku dengan keputusan itu maka Pasangan Samahuddin-La Ntau sudah tidak bisa diganggu gugat sebagai calon Bupati Buton Tengah.

"Langkah selanjutnya adalah pleno KPU Buton Selatan untuk menetapkan Samahuddin-La Ntau sebagai pasangan terpilih," katanya.

Pilkada Buton Selatan diikuti dua pasangan calon yakni Samahuddin-La Ntau dan Pasangan Mansyur Amila-Laode Ganiru.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024