Baubau, Antara Sultra - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau Sulawesi Tenggara mulai melakukan pemeriksaan proyek pembangunan gedung kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat 2015 yang diduga merugikan keuangan daerah.
"Dua pekan lalu kami sudah mintai keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial AS yang saat itu menjabat Kepala Bappeda. Bahkan, dalam pekan ini juga sudah dijadwalkan pemanggilan terhadap kontraktor, konsultan pengawas, dan bendaharanya," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Baubau, Ruslan, di Baubau, Selasa.
Menurut dia, pemeriksaan proyek senilai Rp4,9 miliar yang dikerjakan PT Benteng Baria Perkasa itu karena adanya tagihan denda dan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar lima persen atau sekitar Rp400 juta tidak dicairkan untuk dibayarkan ke kas negara.
"Secara otomatis proyek yang tidak selesai dan diputus kontrak maka jaminan pelaksanaan dan keterlambatannya yang dikenakan denda harus ditagih untuk menjadi hak daerah karena konsekuensinya sudah dituangkan dalam kontrak," katanya.
Ruslan juga mengatakan, pemeriksaan pihak terkait terutama bendahara proyek itu untuk mengkroscek dengan pihak keuangan Pemerintah Daerah, karena sesuai mekanisme pencairan APBD untuk pelaksanaan fisik pencairan keuangan tetap dilakukan di Pemda.
"Namun, karena pemeriksaannya baru berjalan beberapa pekan sehingga masih dilakukan pendalaman, tapi kalau sudah betul-betul selesai maka kami bisa simpulkan kalau adanya tindak pidana merugikan keuangan daerah," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya juga masih menelusuri kalau adanya pencairan anggaran 100 persen dalam pengerjaan proyek yang tidak rampung itu.
"Dua pekan lalu kami sudah mintai keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial AS yang saat itu menjabat Kepala Bappeda. Bahkan, dalam pekan ini juga sudah dijadwalkan pemanggilan terhadap kontraktor, konsultan pengawas, dan bendaharanya," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Baubau, Ruslan, di Baubau, Selasa.
Menurut dia, pemeriksaan proyek senilai Rp4,9 miliar yang dikerjakan PT Benteng Baria Perkasa itu karena adanya tagihan denda dan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar lima persen atau sekitar Rp400 juta tidak dicairkan untuk dibayarkan ke kas negara.
"Secara otomatis proyek yang tidak selesai dan diputus kontrak maka jaminan pelaksanaan dan keterlambatannya yang dikenakan denda harus ditagih untuk menjadi hak daerah karena konsekuensinya sudah dituangkan dalam kontrak," katanya.
Ruslan juga mengatakan, pemeriksaan pihak terkait terutama bendahara proyek itu untuk mengkroscek dengan pihak keuangan Pemerintah Daerah, karena sesuai mekanisme pencairan APBD untuk pelaksanaan fisik pencairan keuangan tetap dilakukan di Pemda.
"Namun, karena pemeriksaannya baru berjalan beberapa pekan sehingga masih dilakukan pendalaman, tapi kalau sudah betul-betul selesai maka kami bisa simpulkan kalau adanya tindak pidana merugikan keuangan daerah," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya juga masih menelusuri kalau adanya pencairan anggaran 100 persen dalam pengerjaan proyek yang tidak rampung itu.