Kendari, Antara Sultra - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mengamankan Mansur alias Ancu (33) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yang merupakan jaringan dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari, Kamis mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah mendapat laporan dari warga. Dari tangan tersangka diamankan lima saset sabu seberat 5,93 gram.

"Jadi, tersangka ini membeli sabu dengan cara melakukan transfer uang ke bandar, kemudian barang itu dikirim di alamat tempat tersangka diamankan," kata Bagus Hari.

Tersangka Ancu pengedar barang haram itu diamankan di jalan Jenderal AH Nasution, Kota Kendari, Senin (27/3) dan saat itu tersangka baru saja mengambil barang haram di sekitar lokasi tersebut.

Kata Bagus Hari, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua orang tersangka yakni Dieki Harianto dan Andri Saldi yang diamankan pada Januari 2017 lalu. Saat ini kedua orang tersebut telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II-A Kendari.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan Ancu, berupa sabu seberat 5,93 gram, ATM BCA yang digunakan tersangka melakukan transaksi, serta bukti transer.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2, atau pasal 127 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun kurungan, dan paling lama seumur hidup.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024